MEDAN - Para tersangka pelaku perampokan Bank CIMB Niaga Cabang Aksara Medan, Sumatera Utara, terkena ancaman hukuman mati.
Mereka adalah Suryadi, Muhammad Khair alias Butong, Pautan alias Robi, dan Abdul Ghani Siregar yang sebelumnya merupakan tahanan Polda Sumut.
Kemudian, sembilan tersangka yang baru diserahkan oleh Mabes Polri kepada Kejaksaan Tinggi Sumut yakni Zumirin, Jaja Miharja Fadilah, Nibras, Pamriyanto, Beben Khairul Banin, Agus Sunyoto, Marwan alias Wak Geng, Anton Sujarwo, dan Khairul Ghazali.
"Selain pasal perampokan, semua pelaku ini juga didakwa melakukan aksi teroris. Mereka dikenakan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," jelas Direktur Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto di Medan, Kamis (27/1/2011).
Dia menjelaskan, keempat tersangka yang sebelumnya ditahan di Mapolda Sumut dianggap turut serta terlibat dalam serangkaian aksi terorisme. Karena, uang hasil rampokan dari Bank CIMB Niaga Cabang Aksara Medan itu rencananya akan digunakan untuk membiayai operasional, pembelian senjata api, serta bahan peledak dalam aksi terorisme di Sumut.
Awalnya, keempat tersangka tersebut diperiksa atas aksi perampokan. Namun, setelah dikembangkan ternyata diketahui bahwa perampokan itu mereka lakukan untuk mencari dana bagi aksi terorisme yang akan mereka lakukan. Sehingga, lanjutnya, penyidik Polda Sumut pun mengenakan UU Terorisme.
Saat ini, berkas para tersangka tersebut telah dilimpahkan kepada Kejati Sumut, dan telah dinyatakan lengkap (P-21) termasuk juga sembilan tersangka dari Mabes Polri. Seluruh tersangka yang berjumlah 13 orang itupun sekarang ditahan di Rutan Polda Sumut dengan alasan keamanan.
Dua di antaranya juga terlibat dalam penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang menewaskan tiga personil kepolisian tersebut.
Pihak Kejati Sumut sendiri akan segera menyusun dakwaan atas semua tersangka, yang kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri Medan untuk proses persidangan.(kem)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar